Jumat, Desember 12, 2008

Izin 11 penyelenggara telekomunikasi dicabut

JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mencabut izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi panggilan premium yang dimiliki 11 perusahaan sesuai dengan Keputusan Dirjen Postel No. 255/2008. 

Ke-11 perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku meskipun sudah diberikan surat peringatan berkali-kali. 

“Mereka ini dicabut izinnya, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan kinerja operasi penyelenggaraan panggilan premium untuk 2006,” tegas Kepala Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, hari ini.

Sebelas perusahaan yang dicabut izinnya meliputi PT Katagi Prima Harta Utama, PT Citra Swara Adidaya, PT Mutiara Prima Telematika, PT Arief Media Utama, PT Hanaro Indojaya, PT Boleh Net Indonesia, PT Aringga Tribinawan, PT Daya Rekom Utama, PT Gilland Teknikatama, PT Jagad Angsana, PT Sentra Pasific Internasional.

Berdasarkan data Ditjen Postel, sampai saat ini masih terdapat sekitar 27 perusahaan yang memiliki izin prinsip dan izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi panggilan premium. 

Keberadaan jasa layanan tersebut cenderung berkurang dan belum banyak yang mengajukan izin baru. 

Menurut Gatot, beberapa ketentuan yang diatur dalam izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi panggilan premium yang dimiliki oleh para pemegang izin penyelenggaraan tersebut menyebutkan penyelenggara yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Dirjen Postel.

Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat kinerja operasi, pendapatan operasi dan kontribusi pelayanan universal. 

Setiap kelalaian pemenuhan kewajiban pelaporan tersebut dapat diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dan apabila setelah tiga kali peringatan tersebut tidak ditanggapi dengan penjelasan yang dapat diterima oleh Ditjen Postel, maka akan dilakukan pencabutan izin.(api)

Tidak ada komentar: