Jumat, Desember 12, 2008

Bapepam Memeriksa Panin dan Mega Capital

Kamis, 11 Desember 2008

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus menyelidiki investasi bodong PT Signature Capital Indonesia dan dugaan pelanggaran oleh perusahaan ini. Wasit pasar modal ini pun mulai memperluas penyelidikannya dan memeriksa berbagai pihak lain.

Kemarin, Bapepam-LK memanggil direksi dari dua perusahaan sekuritas, yaitu direksi Mega Capital Indonesia serta direksi Panin Securities. "Mereka kami panggil salah satunya terkait masalah repo (Signature) itu," ujar Kepala Biro Pemeriksaaan dan Penyidikan Bapepam-LK, Sardjito, di Jakarta, kemarin (10/12). Kabarnya, Bapepam-LK menyelediki keduanya karena terkait dengan PT Accent Investama Ina.

Sekadar mengingatkan, para nasabah menuding Signature Capital Indonesia menyelewengkan surat berharga atau efek nasabahnya. Perusahaan yang dahulu bernama Kuo Kapital Raharja ini menggadaikan efek milik nasabahnya tanpa seizin mereka. Total nilai efek yang ia gadaikan sekitar Rp 138 miliar.

Nah, Accent Investama Ina merupakan perusahaan bentukan Signature Capital yang merepokan efek para nasabah Signature tersebut. Aksi terlarang�� Signature ini terungkap dari pengaduan para nasabah Signature Capital kepada Bapepam-LK, akhir pekan lalu.

Jumat (5/12) tengah malam lalu, Mabes Polri telah menangkap Otto Eduard Sitorus, Direktur Signature Capital Indonesia. Saat ini, Otto sudah menyandang status tersangka. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga sudah membekukan izin usaha Signature. Penyebabnya, Signature tidak melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara akurat.

Menurut Sardjito, saat ini Bapepam-LK masih mendalami keterlibatan kedua sekuritas besar tersebut dengan Accent. Namun, Sardjito masih belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap kedua sekuritas tersebut.

Direktur Panin Sekuritas, Winston Sual tidak membantah perusahaannya dipanggil oleh otoritas pasar modal pada hari ini. Namun ia tidak mengetahui alasan pemanggilan tersebut. "Memang ada pemanggilan pada hari ini, tetapi tidak tahu untuk apa," jawabnya. Winston juga tidak bersedia mengomentari kabar soal keterlibatan perusahaannya di kasus Signature.


Roy Franedya,Yuwono Triatmodjo (adapted from www.kontan.co.id)

Tidak ada komentar: